Blogger templates

Cute Custom Designs

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 26 November 2013

Cerpen


Pagi itu merupakan hari yang sangat cerah untuk bersekolah, Putra pun langsung berangkat dengan motor kesayangannya ke sekolah secepat kilat seperti menantang maut. Sesampainya di parkiran sekolah, putra melepas helmnya dan langsung berjalan ke arah teman-temannya yaitu Randi dan Arif. Mereka bertiga adalah gank cowok yang populer di sekolah mereka. Karena sifat mereka yang dingin, menakutkan dan pembuat masalah mereka bertiga disebut sebagai Tiga Malaikat Maut, dengan wajah di atas rata-rata atau bisa di bilang mereka keren.
Saat istirahat Putra, Randi dan Arif sedang mengobrol di luar kelas. Lalu Zizi pun lewat bersama Kesha yang baru balik dari kantin, Zizi adalah murid pindahan dari Bandung yang baru pindah tadi pagi. Tidak sengaja permen karet yang di buang oleh Putra mengenai rambut Zizi sehingga sulit untuk di lepaskan.
“Hwaa apaan nii?” tanya Zizi.
“Coba sini aku liat, waah itu ada permen karet nyangkut di rambut kamu” sambil membantu Zizi melepaskan permen karet dari rambut Zizi.
“Heh siapa yang melempar permen karet ini ke rambutku?” omel Zizi ke arah Tiga cowok yang ada di hadapannya.
“Sudah tenang ya Zi” memegang jajanan dia dan Zizi sambil menenangkan Zizi.
“Lho ini anak baru dari Bandung itu kan, berani sekali dia” ucap Arif.
“Hey aku tidak merasa melempar permen karet itu ke rambutmu, mungkin rambutmu yang seperti tempat sampah sehingga permen karet itu ingin menempel di rambutmu” jawab Putra.
“Hahaha…” tawa mereka bertiga.
“Arrgghh awas kau ya” kesal Zizi ingin menghajar Putra.
“Sudah-sudah Zi ayo kita ke kelas dan membersihkan rambutmu” ucap Kesha lalu menarik Zizi.
Sejak itu Zizi menjadi kesal dengan Putra dan teman-temannya terlebih oleh sikap mereka yang sok jago-an. Setiap hari selalu ada persaingan antara mereka. Namun ternyata diam-diam Randi jatuh cinta pada Kesha. Sebenarnya Kesha juga sebaliknya, tapi karena Zizi yang sudah sangat membenci Putra dan teman-temannya membuat Kesha tidak enak dengan Zizi.
Saat sedang lari-larian dengan teman-temannya tidak sengaja Putra menabrak Zizi hingga jatuh. Mulanya mereka saling menatap namun tak lama Zizi marah pada Putra dan langsung bangun.
Semenjak itu mereka saling memikirkan satu sama lain dari masalah mereka berdua yang selalu bertengkar dan tidak sadar semangat mereka ke sekolah adalah untuk bertemu walau selalu ada masalah.
Setelah menceritakan hal-hal ini kepada teman-temannya yang sudah berhari-hari ia rasakan, Randi menyarankan Putra untuk nembak Zizi karena hal yang ia rasakan adalah suka pada Zizi. Arif pun setuju dan mereka mempersiapkan rencana untuk Putra menembak Zizi.
Esok hari di sekolah, selesai olah raga saat Zizi ingin mengambil minum di tasnya, ia melihat banyak permen karet di mejanya. Dengan kesal ia mengajak Kesha menemui Putra dan teman-temannya.
“Heh pasti kamu dan teman-temanmu kan yang melakukan ini semua” omel Zizi.
“Bener kan pasti dia langsung datang menemui kamu” ucap Randi pada Putra.
“Sebenarnya apa sih mau kamu?” kesal Zizi.
“Mau aku? Kamu mau tau apa mauku?” jawab Putra.
“Iya apa mau kamu hah” bentak Zizi.
“Mauku kamu jadi pacarku” jawab Putra dan membuat Zizi tertegun.
Randi dan Arif hanya tersenyum dan Kesha kebingungan. Zizi pun mengajak Kesha pergi karena ia merasa hanya di permainkan, namun tiba-tiba Putra menarik tangannya dan memeluk Zizi di hadapan anak-anak sekolah yang ada di situ.
“Maaf kalau selama ini aku selalu bikin kamu kesal tapi gak sadar itu membuat aku menyukaimu. Aku serius, kamu mau kan jadi pacarku?” tanya Putra.
Dengan hati berdebar-debar dan terikan dari anak-anak di situ untuk menerima Putra, Zizi pun menjawab bahwa ia mau jadi pacar Putra suasana pun menjadi heboh karena air dan api yang selama ini selalu ribut bisa bersatu. Dengan kejadian itu, Kesha dan Randi pun juga akhirnya jadian

Puisi Ibu

IBU  

Sungguh hitam hati ini. .
Ketika hanya permintaan-permintaan semu yg selalu datang. .
Merongrong sosok tubuh yg selama ini terus berjuang. .
Dengan butir peluh yg terus membasahi. .
Namun selalu tersenyum. .
Meski sang buah hati terus menyakiti. .

Pernahkah. .
Sekali saja kita peluk dia. .
Dan ucapkan terima kasih. .
Pernahkah. .
Sekali saja kita ungkapkan. .
Rasa sayang dan cinta kita padanya. .
Pernahkah. .
Sekali saja kita bahagiakannya. .
Dengan senyumnya. .

Untuk sebuah karunia yg tak pernah lekang ditelan zaman. .
Untuk sebuah perlindungan yg akan selalu ada disaat kita membutuhkan. .
Dan untuk seseorang. .
Yg selalu kita panggil. .IBU. . .

AMDAL

AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)





Pendahuluan

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fisik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu carauntuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL, RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara. Kemudian juga dampak lingkungan terdapat juga inti – inti nya yaitu sebagai berikut dan terdapat pengertian – pengertian yang saya ketahui :

1.      Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
2.      Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paketkeputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
3.      Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
4.      Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
5.      Kegunaan Setudi Amdal

·         Bagi Pemerintah :

Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan   pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.

·         Bagi Pemrakarsa :

Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan dating dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.

·         Bagi Masyarakat :

Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.

6.      Dasar pelaksanaan
Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain :
1.              Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain : Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas Air Permukaan,
2.              Komponen Biotis antara lain : Flora, Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut
3.              Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya
4.              Komponen Kesehatan Masyarakat antara lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.

7.      Perundang-Undangan  dan Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
3.      Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman
4.      Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.      Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7.      Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8.      Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
9.      Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
2.      Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
3.      Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4.      Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5.      Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6.      Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
7.      Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
8.      Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
9.      Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Beberapa keputusan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
2.      Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
3.      Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
4.      Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan
5.      Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
6.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL.
7.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
8.      Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi.
9.      Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
10.  Keputusan Menteri PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang Pekerjaan Umum.
11.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
12.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
13.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
14.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
15.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
16.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
17.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
18.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
19.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
20.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
21.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
22.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
23.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
24.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
25.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
26.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
27.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
28.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
29.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
30.  Peraturan Daerah terkait yang relevan lainnya dengan studi ini.

8.      Mulainya studi AMDAL

AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan .

AMDAL Dan Perijinan

Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.

Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha.Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.

Prosedur penyusunan AMDAL

Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

PERBEDAAN PP NO.29 Tahun 1986, PP NO.51 Tahun 1993 dan PP NO.27 Tahun 1999

Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. AMDAL adalah: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1.
Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik. Terdapat berbagai macam perbedaan pada tiap-tiap peraturan pemerintah di setiap butir-butir peraraturan.
            Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang semula dipakai sebagai landasan penyusunan dokumen Amdal dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993. Meski banyak koreksi yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, tetapi hakekat Amdal itu sendiri tidak berubah yaitu sebagai salah satu sarana penjamin pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993.
Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah. Selain itu, pada tiap periode pemerintahan disinyalir terdapat suatu keharusan untuk membuat /menyelenggarakan suatu peraturan-peraturan baru yang merupakan salah satu pertanda bahwa pada pemerintahan periode tersebut mereka benar – benar bekerja dan perubahan peraturan pemerintah dianggap menjadi salah satu cara untuk mempertanggung jawabkan kinerja mereka pada periode tersebut.
Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat dari perbedaan jumlah pasal pada tiap peraturan amdal yang sudah terbentuk, pada PP nomer 29 tahun 1986 terdapat 40 pasal, PP nomer 51 1993 29 pasal, PP nomer 27 1999 42 pasal. Perbedaan jumlah pasal ini dikarenakan terjadi penemuan/ pemikiran baru tentang amdal dan disesuaikan dengan peraturan terdahulu. Dalam PP No.51 tahun 1993 merupakan hasil peraturan yang didasari dari penyempurnaan PP No 29 tahun 1986.
Pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis.
Sedangkan perubahan PP No. 51 tahun 1993 lebih didasari oleh penyesuaian pemerintah terhadap undang-undang No.23 tahun 1997. Perbedaan lain yang ditemukan adalah pada PP No.29 tahun 1986 tidak diketemukan tentang penapisan berkala yang digunakan sebagai kegiatan pantauan pada kegiatan / jenis usaha.
Sedangkan pada PP No 51 tahun 1999 penapisan berkala ini dilakukan disertai dengan instansi pemerintah ataupun nonpemerintah yang memberikan ataupun melakukan kegiatan penapisan tersebut. Dalam PP No. 27Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 3 dinyatakan terdapat tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan studiterhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal (AMDAL Proyek Tunggal), terpadu (AMDALTerpadu) atau kegiatan dalam kawasan (AMDAL Kawasan).
Sedangkan dalam PP No. 51 Tahun 1993 dijelaskan ada 4 jenis pendekatan studi AMDALyang meliputi AMDAL Proyek Tunggal, AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan danAMDAL Regional. Penjelasan ketiga jenis Amdal yang pertama hampir sama denganpenjelasan pada PP No. 27 Tahun 1999, perbedaannya yaitu pada PP No. 27 Tahun 1999 katadampak penting telah disempurnakan menjadi dampak besar dan penting. Sedangkan pada PP No. 29 tahun 1986 tidak dijumpai/ ditemukan pendekatan studi Amdal oleh penulis.
AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN

Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru, antara lain:
1.    Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah.
2.    Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH

Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.      Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada.
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula.
Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
2.      Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.

Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera.

Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hokum ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.


http://muhtadi71.wordpress.com/2012/03/15/izin-lingkungan-peraturan-pemerintah-nomor-27-tahun-2012/

Persaingan Bisnis

PERSAINGAN ANTARA TRANSTV DAN RCTI

Profil TransTv
PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TRANS CORPORATION, yang juga merupakan pemilik dari TRANS 7
Memperoleh ijin siaran pada bulan Oktober 1998 setelah dinyatakan lulus dari ujian kelayakan yang dilakukan tim antar departemen pemerintah, maka sejak tanggal 15 Desember 2001, TRANS TV memulai siaran secara resmi.
 LOGO 
Logo Trans TV berbentuk berlian, yang menandakan keindahan dan keabadian. Kilauannya mereflesikan kehidupan dan adat istiadat dari berbagai pelosok daerah di Indonesia sebagai simbol pantulan kehidupan serta budaya masyarakat Indonesia. Huruf dari jenis serif, yang mencerminkan karakter abadi, klasik, namun akrab dan mudah dikenali.
VISI : 
Menjadi televisi terbaik di Indonesia maupun ASEAN, memberikan hasil usaha yang positif bagi stakeholders, menyampaikan program-program berkualitas, berperilaku berdasarkan nilai-nilai moral budaya kerja yang dapat diterima oleh stakeholders serta mitra kerja, dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.
 MISI :
Wadah gagasan dan aspirasi masyarakat untuk mencerdaskan serta mensejahterakan bangsa, memperkuat persatuan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.

Profil RCTI
Tanggal 24 Agustus 1989 sebuah catatan penting digoreskan dalam lembaran sejarah pertelevisian Indonesia, stasiun televisi swasta pertama di Indonesia, RCTI, mulai mengudara secara terrestrial di Jakarta. Menayangkan berbagai program acara hiburan, informasi dan berita yang dikemas dengan menarik. RCTI tumbuh dengan cepat menjadi agen perubahan dan pembaharu dalam dinamika sosial masyarakat di Indonesia.
Saat ini RCTI merupakan stasiun televisi yang memiliki jangkauan terluas di Indonesia, melalui 48 stasiun relaynya program-program RCTI disaksikan oleh lebih dari 190,4 juta pemirsa yang tersebar di 478 kota di seluruh Nusantara, atau kira-kira 80,1% dari jumlah penduduk Indonesia. Kondisi demografi ini disertai rancangan program-program menarik diikuti rating yang bagus, menarik minat pengiklan untuk menayangkan promo mereka di RCTI.
Sejak awal, cita-cita RCTI adalah menciptakan serangkaian acara unggulan dalam satu saluran, yang memungkinkan para pengiklan memilih RCTI sebagai media iklan-iklan mereka. Cita-cita itu menjadi nyata karena sejak berdiri hingga saat ini RCTI senantiasa menjadi market leader. Di usianya yang ke-22, tahun 2011 (periode Januari - Desember 2011) RCTI tetap mempertahankan posisi market leader dengan pangsa pemirsa mencapai 17.5% (ABC, 5+) dan 17.8% (All Demography). RCTI juga berhasil mempertahankan pangsa periklanan televisi tertinggi sebesar 15.7% (periode Januari - Nopember 2011), seperti dilaporkan oleh Nielsen Audience Measurement.
Di RCTI, kualitas bukanlah kata tanpa makna, melainkan harmonisasi dari mimpi, idealisme, kesungguhan, kerja keras, kebersamaan, dan doa. 6 (enam) aspek tersebut tercermin dan mewarnai program-program RCTI yang mengusung motto "Kebanggaan Bersama Milik Bangsa" namun tampil dalam kemasan yang "oke". Kualitas program-program RCTI pada akhirnya mengantarkan RCTI untuk selalu menjadi yang terdepan dalam industri penyiaran TV di Indonesia.

Keunggulan dan kelemahan RCTI
Analisis Keunggulan dan Kelemahan Produk PT RCTI
Keunggulan produk PT Rajawali Citra Televisi, antara lain :
  1. merupakan stasiun televisi swasta pertama yang ada di indonesia.
  2. memberikan berbagai macam program acara yang berkualitas seperti :Movie, Sinetron, Serial TV, Musik, Reality Show, Program, Anak, Berita, Infotainment, Religi, Variety Show, Game Show, Olahraga, Sitko.
  3. memberikan program acara sepak bola yang paling banyak diminati, seperti : Liga Champions, FIFA worid cup 2010, dll.
  4. memberikan penanyangan televisi yang peduli terhadap pendidikan dan mendapatkan penghargaan kepada RCTI sebagai 3 besar stasiun televisi yang peduli penayangan informasi pendidikan dalam rangka Hari Pendidikan Nasional 2008
  5. memberikan penanyangan program dokumenter TREKING episode “BERKUNJUNG KE RUMAH NAGA” meraih penghargaan Terbaik III kategori tayangan televisi.
  6. memberikan program acara musik yang banyak diminati oleh remaja yaitu dasyat.
  7. selalu menampilkan berita yang aktual seperti seputar indonesia dan sergap.
Selain mempunyai keunggulan adapun Kelemahan dari produk PT Rajawali Citra Televisi yaitu :
  1. dalam penayangan acara olahraga selalu menampilkan pertandingan sepak bola saja, dari cabang olahraga yang lain ditayangkan hanya pada event-event tertentu.
  2. memberikan program acara movie dan sinetron yang terkadang kurang mendidik bagi generasi muda sekarang.
  3. dalam penjadwalan program acaranya terkadang kurang sesuai dengan yang permisa inginkan dan terlalu banyak iklan.
Keunggulan TransTV
1.merupakan stasiun pertama di Indonesia
2.memberikan berbagai macam berkualitas hiburan.sinetron,box office,berita,invoyaiment,investigasi,olahraga,gameshow,religi,serialTV,Talkshow,movie.
3.memberikan progran olahraga yaitu bulu tangkis
4.memberikan berita yang aktual yaitu reporter
5.memberikan acara-acara yang lebih menghibur
Kelemahan TransTV
1.dalam acara olahraga hanya memberikan acara bulu tangkis saja
2.memberikan acara yang kurang meluas
Analisis antara persaingan TransTV dn RCTI
Dalam didunia televisi banyak sekali program-program tv yang bersaing agar dapat ditonton oleh masyarakat. Dengan demikian, banyak program-program tv yang mebuat acara-acara tvnya masing-masing bisa melebihi pesaingnya tersebut contohnya RCTI dan TransTV program-progrma tv tersebut adalah program tv nomer satu diIndonesia.

Bagaimana program TransTV dapat menyaingi RCTI atau sebaliknya yaitu, harus melihat kelemahan masing-masing program dan melihat kelemahan saingannya. Seperti, RCTI memeliki kelamahan yaitu memliki acara sinetron yang kurang mendidik bagi anak-anak dan remaja, tetapi banyak para ibu-ibu yang menyukainya, maka dari itu TransTV sebagai pesaingnya membuat acara yang mendidik bagi seluruh masyarakatnya.

Sedangkan kelemahan TransTv tidak memliki acara musik,TransTv lebih mengunggulkan acara talkshow dan hiburan. Maka dari itu RCTI lebih mengunggulkan dan membuat acara Musik yang lebih baik dan tetap ditonton oleh masyarakat sehingga menjadi nilai yang positif bagi masyarakat.

Dan untuk program RCTI, banyak acara-acara yang banyak diminati masyarakat tetapi jam tayang dan iklannya yang terlalu banyak, dan TransTv dapat melihat kekurangan tersebut menjadi motivasi yaitu membuat acara yang unggul dan menaruh jam tayangnya yang tepat agar masyarakat dapat menontonya serta iklannya yang tidak terlalu banyak.

Diacara Tv pasti selalalu memiliki dan kekurangan. Maka dari itu, perusahaan harus melihat pesaingnya dari kelamahan dan kelebihannya untuk membuat suatu acara yang dimiliki kelemahan pesaing tetapi dimata masyarakat positif dan mendidik untuk masyarakat.

Minggu, 24 November 2013

Rentabilitas, Solvabilitas, dan Laporan keuangan

 
 
rentabilitas

Rentabilitas  suatu  perusahaan  menunjukkan   perbandingan antara  laba  dengan aktiva   atau modal  yang menghasilkan  laba tersebut. Dengan kata  lain rentabilitas  adalah  kemampuan  suatu perusahaan  untuk menghasilkan laba  selama  periode  tertentu

SOLVABILITAS

Solvabilitas perusahaan menunjukan kemampuan perusahaan dalam memenuhi semua kewajiban finansiilnya jika dilikuidasikan. Bila sebuah perusahaan  dilikuidasikan, apakah kekayaan yang dimiliki perusahaan tersebut cukup untuk memenuhi seluruh utang-utangnya. Jadi, solvabilitas dimaksudkan sebagai kemampuan statu perusahaan membayar semua utang-utangnya.  


·  


Current Ratio 
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki, dapat diartikan dengan rumus :

(aktiva lancar : hutang lancar) x 100%

Tahun 2010     = (Rp 227.819.168.461 : Rp 123.450.557.939) x 100%
                        = 184,54 %
Tahun  2011    = (Rp 185.436.645.162 : Rp 96.911.386.652) x 100%
                        =191,34%

Current ratio yang rendah biasanya dianggap menunjukkan terjadinya masalah dalam likuidasi, sebaliknya current ratio yang terlalu tinggi juga kurang bagus, karena menunjukkan banyaknya dana menganggur yang pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan laba perusahaan.

·        
Quick ratio
Merupakan rasio yang digunaka untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid . Quick Ratio dapat dihitung dengan rumus yaitu :

(Quick Ratio = Aktiva Lancar – Persediaan)
                                Kewajiban Lancar
 
Tahun 2010     = {(227.819.168.461- 82.424.270.814) / 123.450.557.939} x 100%
                        = 117,77%
Tahun 2009     ={( 185.436.645.162 - Rp 68.458.457.208) /   96.911.386.652} x 100%
                        = 120,706%

rasio ini merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid dan mampu menutupi hutang lancar.
Semakin besar quick ratio maka semakin baik pula perusahaan pula kondisi perusahaan. Namun apabila quick ratio memiliki perbandingan 1:1 atau 100%  perusahaan tersebut dianggap kurang baik.

·        
Cash ratio
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan kas yang tersedia dan yang disimpan diBank. Cash Ratio dapat dihitung dengan Rumus yaitu :       
(cash ratio = (kas / hutang lancar) x 100%)

Tahun 2010     = ( 9.435.631.304 /  123.450.557.939) x 100%
                        =7,64%
Tahun 2009     = (  5.398.758.478 /  96.911.386.652) x 100%
                        = 5,57%
                       
Rasio ini menunjukan kemampuan kas untuk menutupi hutang lancar.

Ratio Solvabilitas
Merupakan Perbandingan antara hutang – hutang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan dan menunjukkan kemampuan modal sendiri, perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibanya .
Rasio ini dapat dihitung denga rumus yaitu :
  
(Total debt to capital assets    = (total hutang / total aktiva) x 100%)

Tahun 2010                             = (140.879.700.667 / 275.390.730.449) x 100%
                                                = 51,51%
Tahun 2009                             =(103.889.967.660 / 219.198.880.369) x 100%
                                                = 47,395%
                       
Kelikuidan suatu perusahaan tidak dapat ditentukan oleh solvabilitas perusahaan tersebut. Perusahaan yang solvable belum tentu likuid begitu pula sebaliknya.


     Ratio rentabilitas
Rentabilitas suatu perusahaan menunjukkan perbandingan anatara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Perhitungan rentabilitas berbeda-beda untuk setiap perusahaan. Hal ini terjadi karena perbedaan antara aktiva dan laba yang mana yang akan dibandingkan dengan yang lain.
Rentabilitas dibagi menjadi dua, yaitu:
·         Rentabilitas ekonomi
Rentabilitas ekonomi bisa iukur dengan menggunakan gross prifit margin. Untuk laporan keuangan diatas maka perhitungannya sebagai berikut:

Gross profit margin  = (laba kotor / penjualan netto) x 100%       

Tahun2010                  = (62.009.766.595 / 516.581.827.788) x 100%
                                    = 12,003%
Tahun 2009                 = (68.153.669.345 / 447.956.185.580) x 100%
                                    =15,214%



Operating ratio          ={(HPP + biaya adm) / penjualan netto} x 100%

Tahun 2010     ={(454.572.061.193+17.362.828.146) / 516.581.827.788} x  100%
                        = 91,357%
Tahun 2009     ={(379.802.516.235+16.984.119.010) / 447.956.185.580}x100%
                        =88,577%

Net Profit Margin     = (laba setelah pajak / penjualan netto)x100%

Tahun 2010                 =(  28.443.539.773 /  516.581.827.788) x 100%
                                    = 5,506%
Tahun 2009                 =(  30.909.406.991 /  447.956.185.580) x 100%
                                    = 6,9%