Aspek
Hukum Dalam Ekonomi
BAB
I
Pendahuluan
1.1 LATAR
BELAKANG
Dalam
setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap
Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan
kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan
dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang
mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian
dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang
menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan
aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang
lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya
bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Makalah
ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan
mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan
juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB
II
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Prinsip
ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya
terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.
2.1 Sistem
perekonomian
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat
dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah
perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara
pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan.
-Perekonomian
terencana
Ada
dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme.
Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan
pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya,
kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara.
Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus
memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet
dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga
akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC
yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur
faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan
perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
-Perekonomian
pasar
Perekonomian
pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah
lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang
mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang
diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme
penawaran-permintaan.
-Perekonomian
pasar campuran
Perekonomian
pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem
perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di
dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana,
bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas,
pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi
kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk
anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu
pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak
negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi - pengubahan status
perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
2.2 Kaitan
Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
A. Politik
Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi.
Undang-Undang
dasar negara modern dewasa ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen
politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang setidak-tidaknya mempengaruhi
dinamika perkembangan perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modern
dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi.
Memang ada konstitusi yang tidak secara lansung dapat disebut sebagai konstitusi
ekonomi, karena tidak mengatur secara eksplisit prinsip-prinsip kebijakan
ekonomi. Konstitusi negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, Australia,
Kanada, Jepang dan sebagainya dapat disebut hanya konstitusi politik. Namun
didalam konstitusi negara liberal tersebut, ketentuan mengenai moneter,
anggaran (budget), fiscal, perbankan dan pemeriksaan keuangan tetap diatur,
yang pada gilirannya juga memengaruhi dinamika perekonomian negara
bersangkutan. Kebijakan-kebijakan tersebut lebih terkait dengan sistem
administrasi negara dari pada persoalan sistem ekonomi secara lansung.
Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat disebut konstitusi ekonomi
secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi secara lansung disebut
konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan
kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi
(economic rights). Jika corak konstitusi tersebut diukur dari
ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam
Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya
dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Pasal 33 menentukan:
• Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
• Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara normatif,
ketentuan pasal 33 UUD 195 merupakan politik hukum ekonomi Indonesia, sebab
mengatur tentang prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan roda perekonomian.
Pada Pasal 33 Ayat (1), menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai
sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam kontek sekarang yaitu
persaudaraan, humanisme dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak dipandang
sebagai wujud sistem persaingan liberal ala barat, tetapi ada nuansa moral dan
kebersamaannya, sebagai refleksi tanggung jawab sosial. Bentuk yang ideal
terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (social market economy).
Pasal ini dianggap dari ekonomi kerakyatan.
Pada Pasal 33 ayat (2)
dan ayat (3), menunjukkan bahwa negara masih mempunyai peranan dalam
perekonomian. Peranan itu ada dua macam, yaitu sebagai regulator dan sebagai
aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak dijelaskan dalam
rumusan yang ada, kecuali jika istilah “dikuasai” diinterpretasikan sebagai
“diatur” tetapi yang diatur disini adalah sumber daya alam yang diarahkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber daya strategis
meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan
keseluruhannya telah diatur oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945 didalamnya
tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah
pimpinan dan pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang-seorang. Sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangsa.
Perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan
atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan
orang-orang yeng berkuasa dan rakyat banyak ditindas.
Sistem ekonomi yang
berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto,
ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1 Roda
kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat
seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada
nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi
merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan
yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya
didaerah.
Dalam
model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai titi sentralnya,
sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi rakyat dalam arti
seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti bahwa dalam
penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program,
proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran
peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan
tolak ukur dan cara-cara menilainya.
B.
Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi Menghadapi Era Globalisasi.
Salah
satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah
mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan
kebijakan-kebijakan perekonomian. Selama ini, persoalan tersebut dianggap tidak
penting mengingat praktek penyelenggaraan ekonomi sejak kemerdekaan telah
berjalan mengikuti arus logika pembangunan ekonomi yang berkembang atas dasar
pengalaman empiris dilapangan atau teori-teori dan kisah-kisah sukses di
negara-negara lain yang dipandang layak dijadikan contoh. Sulit membayangkan
bahwa konstitusi harus diajdikan acuan subtantif dalam setiap kebijakan resmi
dalam proses pembangunan ekonomi. Apalagi kenyataan dizaman sekarang menuntut
semua bangsa akrab bergaul dengan sistem ekonomi pasar yang diidialkan bersifat
bebas dan terbuka. Tidak eksklusif. Liberalisasi perdagangan dan globalisasi
ekonomi sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat di hindarkan.
Dalam keadaan demikian,
memang sulit dibayangkan bahwa penyusunan kebijakan ekonomi harus tunduk kepada
logika normatif yang sempit sebagaimana telah disepakati dalam rumusan
undang-undang dasar yang tertulis. Sebaik-baiknya rumusan konstitusi sebagai
sumber kebijakan tertinggi tidak dapat mengikuti dengan gesit dan luwes
perubahan-perubahan dinamis yang terjadi dipasar ekonomi global maupun lokal
yang bergerak cepat setiap hari. Karena itu, kebiasaan untuk menjadikan
konstitusi sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan ekonomi dapat dikatakan
sangat minim. Hal itu terjadi disemua negara demokrasi. Pengaturan kebijakan
ekonomi secara ketat dalam konstitusi merupakan fenomena negara-negara
sosialis-komunis yang terbukti tidak berhasil memenuhi hasrat warga negara
untuk bebas, baik secara politik maupun ekonomi.
Indonesia sebagai
negara yang bukan komunis, juga berusaha mengadopsi beberapa prinsip yang
dipraktekkan terutama dinegara-negara eropa timur, yaitu dengan mengatur
prinsip-prinsip dasar kebijakan ekonomi dalam bab XIV UUD 1945 tentang
perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun kemudian, kalaupun disadari
dan dalam praktek memang dijadikan acuan, biasanya, ketentuan-ketentuan
undang-undang dasar itu hanya dijadikan rujukan formal, sekedar untuk menyebut
bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi itu dikembangkan berdasarkan UUD 1945.
Oleh beberapa ahli ekonomi,
pasal yang mengatur tentang perekonomian didalam UUD 1945 dinilai tidak sesuai
lagi dengan tuntutan zaman. Pertama, perekonomian tidak dapat lagi hanya
berdasarkan kepada asas kekeluargaan, karena didunia bisnis modern tidak dapat
dihindarkan sistem pemilikan pribadi sebagai hak asasi manusia yang juga
dilindungi oleh undang-undang dasar. Sifat-sifat kekeluargaan dari suatu bangun
usaha hanya relevan jika dikaitkan dengan koperasi sebagai bentuk-bentuk
perseroan, yang berlaku adalah prinsip “one share one vote” dengan penghargaan
yang tinggi terhadap hak milik (property), yaitu sama tingginya dengan
penghargaan terhadap kebebasan (freedom). Hal ini tercermin dalam cara pandang
masyarakat modern yang sangat mengagungkan prinsip liberty dan property.
Kemudian, cabang-cabang
produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak memang harus
dikuasi oleh negara, tetapi pengertian dikuasai tersebut tidak dimaksudkan
untuk dimiliki. Perekonomian modern menghendaki efisiensi yang tinggi, sehingga
membiarkan badan-badan usaha milik negara untuk eksis selama ini justru sama
dengan membiarkan berkembang inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi
yang justru merugikan negara dan rakyat banyak. Lagi pula, zaman modren
menghendaki adanya pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan policy maker
dengan fungsi pelaku usaha. Tidak seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab
dibidang regulasi dan pembuatan kebijakan, terjun sendiri dalam kegiatan usaha.
Karena itu, perusahaan milik negara yang ada, justru perlu diprivatisasikan
agar lebih efisien dan menjamin fairness diantara pelaku usaha. Tidak mungkin
ada fairness bagi pengusaha swasta jika instansi menentukan kebijakan juga
turut mengambil bagian sebagai pelaku usaha secara lansung.
Dan yang terakhir,
pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik dengan
“dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan oleh
negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus
diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai regulator,
bukan pelaku lansung.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara
sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. perekonomian pasar (market economic),
pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa
melalui penawaran dan permintaan. Ada dua bentuk utama perekonomian terencana,
yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme
adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh
faktor produksi. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan
sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea
Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Perekonomian pasar
bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan
di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka
inginkan (dalam batas-batas tertentu). Perekonomian pasar campuran atau mixed
market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan
terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang
benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara
seperti Amerika Serikat. konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi
ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan
ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic
rights). Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan
satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi
ekonomi.
Pasal 33 menentukan:
· Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
· Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sistem ekonomi yang
berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto,
ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1 Roda
kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat
seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada
nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi
merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan
yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya
didaerah.
Salah
satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah
mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan
kebijakan-kebijakan perekonomian. pengertian “di kuasai oleh negara” harus
dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa
pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3)
tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup
berperan sebagai regulator, bukan pelaku langsung.
Daftar
Pustaka
Adi Sulistiyono dan
Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas media Buana Pustaka,
Sidoarjo, 2009
Erman Rajagukguk,
Peranan Hukum di Indonesia, Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan
Memperluas Kesejahteraan Sosial, Pidato yang disampaikan pada Dies Natalis dan
Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000
Griffin R dan Ronald
Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson Education.
H.R.E. Kosasih Taruna
Sepandji, Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Penerbit Universal, Bandung, 2000
Jimly Asshiddiqie,
Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Januari 2010
Mubyarto, Sistem dan
Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES, Jakarta,1994