SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
1. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
2. Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena...