Perusahaan
perseorangan
Adalah
perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh
terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.
biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut
kelebihan dari perusahaan perorangan:
1.
Seluruh keuntungan menjadi hak
pemilik perusahaan.
2.
Pemilik perusahaan bebas mengambil
keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
3.
Pengelolaan badan usaha relatif
mudah
4.
Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5.
Biaya pengelolaan perusahaan lebih
murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
6.
Pemilik perusahaan dapat bekerja
lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
7.
Pajak yang dibayar relatif kecil.
Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
1.
Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber
dana hanya bergantung pada satu orang.
2.
Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan
pribadi.
3.
Kelangsungan usaha kurang terjamin.
4.
Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal
kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badab
usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan,
keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.
Perusahaan
persekutuan
PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)
Persekutuan (Partnership) adalah
suatu penggabungan di antara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki atau
bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau
laba.
Berbeda dengan perseroan terbatas,
persekutuan lebih beresiko disebabkan tidak terdapat pemisahan yang tegas
antara pemilik dan manajemen. Namun demikian penyelenggaraan akuntansinya harus
berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Prinsip-Prinsip Akuntansi
yang lazim. Jadi dari segi akuntansinya persekutuan sebagai unit usaha harus
dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
Ciri-ciri Persekutuan
- Berusaha bersama-sama (Mutual Agency
- Jangka waktu terbatas (Limited Life)
- Penarikan modal atau kematian seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan
- Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability)
- Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah modal yang ditanam. Bila dalam keadaan-keadaan tertentu perusahaan tidak dapat membayar hutangnya karena kekayaannya tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah seorang dari anggota persekutuan tersebut.
- Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a partnership)
- Anggota yang menanamkan kekayaannya pada persekutuan berarti sama dengan menyerahkan haknya untuk untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dalam mencapai tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
- Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
- Besaran jumlah keuntungan masing-masing anggota sesuai dengan kesepakatan para anggota. Bisa saja diantara anggota tidak memiliki modal di dalam persekutuan tetapi dia menyumbangkan tenaganya atau keahliannya juga mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
Bentuk Persekutuan (partnership)
- Persekutuan perdagangan (trading partnership), usaha
pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang
- Persekutuan
jasa-jasa (non trading partnership), tujuan untuk memberikan jasa-jasa karena
keahliannya.
- Persekutuan umum (general
partnership), adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat
bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban
terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu
umum.
- Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu
persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung
–jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah
investasi yang telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
-
Joint stock companies adalah bentuk
persekutuan di mana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah
tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu
kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock
companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
Isi perjanjian persekutuan
Di samping menyebutkan tentang nama
persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat, serta bidang usaha, maka perlu
disebut tentang :
- Besarnya investasi masing-masing anggota
- Hak dan kewajiban anggota
- Buku-buku catatan dan laporan-laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan
penerimaan imbalan jasa tertentu di antara para anggota, penarikan kembali
modal yang disetor.
- Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota.
- Penyelesaian apabila ada perselisihan di antara para anggota
dan lain-lain.
Masalah akuntansi yang spesifik pada
persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau
penyertaan (hak) masing-masing anggota di dalam perusahaan.
Hak-hak dari para anggota
diikhtisarkan di dalam rekening modal masing-masing yang terdiri dari penanaman
mula-mula, penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau
kerugian usaha. Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan
atau kerugian dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan
mereka. Apabila tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntugan atau
kerugian harus dibagi sama di antara para anggota.
Contoh
Tuan A, B, dan C mendirikan suatu
persekutuan dengan investasi masing-masing Rp. 75.000; Rp. 25.000; dan Rp.
50.000. Mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan
perbandingan yang sama. Apabila Persekutuan mendapat laba Rp. 90.000, maka
rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut :
Kekayaan
Bersih
|
Modal A
|
Modal B
|
Modal C
|
|
Investasi mula-mula
|
Rp. 150.000
|
Rp. 75.000
|
Rp. 25.000
|
Rp. 50.000
|
Keuntungan Bersih
|
Rp. 90.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Jumlah
|
Rp. 240.000
|
Rp. 105.000
|
Rp. 55.000
|
Rp. 80.000
|
Demikian pula apabila perusahaan
mengalami kerugian misalnya sebesar Rp.
90.000, maka penyertaan modal(kekayaan) masing-masing anggota dikurangi
Rp.30.000, seperti yang telah disepakati di awal pembentukan persekutuan.
Seandainya pada saat pembubaran persekutuan ada dari salah satu anggota
perusahaan mengalami defisit dari jumlah modalnya akibat kerugian perusahaan,
maka anggota yang mengalami defisit itu wajib menyetorkan sejumlah uangnya
kepada perusahaan sebesar defisit yang dialaminya. Hal ini karena keuntungan
dan kerugian dibagi sama di antara masing-masing anggota.
Perusahaan
milik Negara
Ciri-ciri
BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat
BUMN
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN
di Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk
perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah
telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero
tersebut menjadi perusahaan terbuka
yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan
kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
0 komentar:
Posting Komentar