Blogger templates

Cute Custom Designs

Rabu, 17 Juni 2015

perusahaan perorangan,persekutuan dan milik negara


Perusahaan perseorangan
Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan:
1.      Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
2.      Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
3.      Pengelolaan badan usaha relatif mudah
4.      Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5.      Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
6.      Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
7.      Pajak yang dibayar relatif kecil.



Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
1.      Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
2.      Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
3.      Kelangsungan usaha kurang terjamin.
4.      Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.


Perusahaan persekutuan
PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)

Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan di antara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki atau bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.

Berbeda dengan perseroan terbatas, persekutuan lebih beresiko disebabkan tidak terdapat pemisahan yang tegas antara pemilik dan manajemen. Namun demikian penyelenggaraan akuntansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Prinsip-Prinsip Akuntansi yang lazim. Jadi dari segi akuntansinya persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan pemilik-pemiliknya.

Ciri-ciri Persekutuan
  1.  Berusaha bersama-sama (Mutual Agency
  2. Jangka waktu terbatas (Limited Life)
  3. Penarikan modal atau kematian seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan
  4. Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability)
  5. Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah modal yang ditanam. Bila dalam keadaan-keadaan tertentu perusahaan tidak dapat membayar hutangnya karena kekayaannya tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah seorang dari anggota persekutuan tersebut.
  6. Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a partnership)
  7. Anggota yang menanamkan kekayaannya pada persekutuan berarti sama dengan menyerahkan haknya untuk untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dalam mencapai tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
  8. Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
  9. Besaran jumlah keuntungan masing-masing anggota sesuai dengan kesepakatan para anggota. Bisa saja diantara anggota tidak memiliki modal di dalam persekutuan tetapi dia menyumbangkan tenaganya atau keahliannya juga mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kesepakatan.  Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.

Bentuk Persekutuan (partnership)

-          Persekutuan perdagangan (trading partnership), usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang
-       Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership), tujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
-   Persekutuan umum (general partnership), adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
-          Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung –jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
-                 Joint stock companies adalah bentuk persekutuan di mana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.

Isi perjanjian persekutuan

Di samping menyebutkan tentang nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat, serta bidang usaha, maka perlu disebut tentang :
-          Besarnya investasi masing-masing anggota
-          Hak dan kewajiban anggota
-          Buku-buku catatan dan laporan-laporan keuangan
-          Pembagian keuntungan
-          Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu di antara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
-          Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota.
-          Penyelesaian apabila ada perselisihan di antara para anggota dan lain-lain.
Masalah akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota di dalam perusahaan.
Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di dalam rekening modal masing-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula, penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha. Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntugan atau kerugian harus dibagi sama di antara para anggota.

Contoh
Tuan A, B, dan C mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp. 75.000; Rp. 25.000; dan Rp. 50.000. Mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila Persekutuan mendapat laba Rp. 90.000, maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut :

Kekayaan
 Bersih
Modal A
Modal B
Modal C
Investasi mula-mula
Rp. 150.000
Rp. 75.000
Rp. 25.000
Rp. 50.000
Keuntungan Bersih
Rp.   90.000
Rp. 30.000
Rp. 30.000
Rp. 30.000
Jumlah
Rp. 240.000
Rp. 105.000
Rp. 55.000
Rp. 80.000

Demikian pula apabila perusahaan mengalami kerugian misalnya sebesar  Rp. 90.000, maka penyertaan modal(kekayaan) masing-masing anggota dikurangi Rp.30.000, seperti yang telah disepakati di awal pembentukan persekutuan. Seandainya pada saat pembubaran persekutuan ada dari salah satu anggota perusahaan mengalami defisit dari jumlah modalnya akibat kerugian perusahaan, maka anggota yang mengalami defisit itu wajib menyetorkan sejumlah uangnya kepada perusahaan sebesar defisit yang dialaminya. Hal ini karena keuntungan dan kerugian dibagi sama di antara masing-masing anggota.


Perusahaan milik Negara
Ciri-ciri BUMN
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN di Indonesia

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

0 komentar:

Posting Komentar