Sejarah
Koperasi Indonesia dan Lambang Koperasi
Kita mengetahui bahwa hari Koperasi
Indonesia terjadi pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, setelah pergerakan
koperasi melakukan Kongres Koperasi. Namun tidak jarang pula kita hanya
mengetahui hasil tapi tidak mengetahui jalan cerita adanya hari tersebut,
berikut sedikit ulasan mengenai sejarang dari koperasi di Indonesia
Sejarah awal koperasi Indonesia yaitu
pada abad ke – 20 yang berawal dari hasil usaha yang tidak spontan dari
kalangan masyarakat biasa, bahkan para masyarakat kelas atas tidak mengikuti
kegiatan ini pada saat itu. Koperasi ini tumbuh atas dasar rasa tolong menolong
antar sesama rakyat yang menderita pada saat itu akibat adanya dorongan dari
rasa penderitaan dan beban yang sama – sama dialami oleh rakyat yang hidup
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Pada tahun 1896 berdirii sebuah Bank
untuk para pegawai negeri (priyayi) oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto. Beliau mendirikan Bank tersebut atas inspirasi dari Jerman,
tujuannya untu menolong masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi agar tidak
perlu meminjam kepada para lintah darat saat itu dengan bunga yang sangat
besar. Inovesi tersebut diteruskan oleh seorang asisten residen Belanda bernama
De Wolffyan Westterode, sang asisten meminta agar Bank Pertolongan Tabungan
diubah namanya menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian saat sedang
singgah ke Jerman dimasa cuti.
Menurut De Wolffyan Westterode, selain
para pegawai negeri ternyata para petani juga membutuhkan banyak bantuan baik
dari pendanaan maupun pengelolaan hasil olahan alamnya. Bantuan untuk membeli
bibit – bibit untuk menghasilkan beras, pupuk saat penanaman dan lainnya
dibutuhkan para petani. Beliau juga meminta agar dibuat lumbung – lumbung padi yang
kemudian dijadikan koperasi bagi para petani, sehingga ketika masa
paceklik mereka tidak mengalami kerugian yang besar dan memiliki tempat
penyimpanan saat panen. Namun sayangnya, pemerintahan saat itu memiliki
pemikiran yang berbeda. Pemerintah menciptakan lumbung – lumbung desa, bank –
bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian dinamakan Bank Rakyat
Indonesia (BRI) yang dimiliki oleh pemerintah dan dipimpin oleh orang
pemerintahan.
Beberapa kendala saat itu yang
menyebabkan belum bisa mendirikan koperasi adalah belum adanya informasi
mengenai tentang koperasi dari pihak pemerintahan atau badan lainnya, belum ada
aturan yang menngatur urusan koperasi dan pemerintah saat itu takut adanya
kegiatan politik tersembunyi pada kegiatan koperasi tersebut.
Pemerintahan saat itu mengeluarkan
beberapa aturan untuk mengantisipasi terjadinya pendirian koperasi, yaitu :
· Undang – Undang No. 43 tahun 1915
mengenai Peraturan Perkumpulan Koperasi
· Peraturan No. 91 tahun 1927 yang
mengatur perkumpulan – perkumpulan koperasi oleh kalangan Bumiputra
· Peraturan No. 21 tahun 1933 mengenai
Peraturan Umu Perkumpulan – Perkumpulan Koperasi yang dibuat oleh Pemerintah
Hindia – Belanda.
Peraturan
yang dibuat sesuai dengan tingkatan golongan masyarakat saat itu, sehingga
masyarakat tidak melakukan penyelewengan.
Tahun 1908 Dr. Sutomo mendirikan sekolah
Budi Utomo yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan koperasi pada masa
itu. Beliau memberikan peran untuk memperbaiki kehidupan masyarakat saat itu.
Pada tahun 1915 membuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging
dan tahun 1927 peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Serta pada tahun
1927 membuat Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangka usaha – usaha
pribumi, lalu berdirilah Partai Nasional Indonesia untuk menyebarluaskan
semangat koperasi.
Namun saat tahun 1933 UU No. 431
mematikan semangat koperasi ini, hingga pada tahun 1942 Jepang dating ke
Indonesia dan mendirikan sebuah koperasi yang bernama koperasi kuniyai.
Sayangnya pendirian itu hanyalah kedok belaka dari Jepang, karena akhirnya
Jepang menjadikan koperasi tersebut sebagai ladang uang untuk dimanfaatkan dan
diakhir merugikan masyarakat.
Koperasi,apa sebenarnya koperasi itu?
Mungkin dari kita masih banyak yang bertanya apa itu koperasi,apa saja kegiatan
koperasi dan hal apa saja yang telah dilakukan koperasi dalam kegiatan usaha di
Indonesia ini.Mari kita bahas satu persatu mengenai apa itu koperasi.Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi ,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha,yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang
ekonomi,social,dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. mungkin
hanya badan usaha satu ini yang memiliki beberapa keistimewaan khusus dibandingkan
dengan badan usaha lainnya.Keistimewaan itu salah satunya adalah hanya koperasi
yang semua kegiatannya telah diatur dan dilindungi oleh UUD dan UU(khususnya UU
nomer 17 tahun 2012).Koperasi dinilai sebagai badan usaha yang selaras dengan
keadaan bangsa Indonesia saat ini.Hal ini bisa kita lihat dari landasan
koperasi itu sendiri yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
tercantum dalam pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2012.
Namun
semua itu tidak menjadikan jalan koperasi mulus begitu saja dalam melakukan
kegiatan usahanya.Sebagai gambaran mengenai koperasi, masih adakah koperasi
didaerah tempat tinggalmu?Mungkin didaerah perkotaan sangat sulit bagi kita
untuk menemukan koperasi.Kemudian muncul pertanyaan kembali,lalu kemana
perginya koperasi? Apa yang menyebabkan koperasi kita mundur? Mungkin itu
beberapa pertanyaan yang ada dibenak kita mengenai keberadaan koperasi saat
ini.Mari kita berfikir sejenak untuk menganalisa lebih jauh apa yang
menyebabkan koperasi kita terpuruk.
Secara
umum ada 2 faktor yang menjadikan koperasi sulit untuk berkembang,yaitu :
·
Permasalahan Yang Berasal Dari
Dalam Koperasi
Permasalahan
dari dalam koperasi itu sendiri juga
merupakan factor yang sangat mengancam ke eksistensi dari koperasi.Masalah dari
dalam ini bisa berupa,pengelolaan koperasi yang buruk.Hal ini bisa terjadi
karena sumber daya manusia yang mengelola koperasi kurang memiliki
kemampuan,pendidikan serta keterampilan yang menyebabkan jalanya kegiatan
koperasi cenderung monoton.Lalu yang kedua,ini mungkin masalah klasik yaitu
kurangnya sumber dana koperasi.Jika koperasi memiliki masalah ini maka hamper
dipastikan semua kegiatan koperasi akan sulit untuk dilaksanakan.Kenapa ini
bisa terjadi,padahal dari yang semua kita ketahui bersama modal koperasi
berasal dari para anggota.Lalu kemana perginya semua modal tersebut sehingga
menyebabkan koperasi kekurangan modal.Inilah yang wajib kita cermati
bersama,hal yang menyebabkan koperasi kekurangan modal adalah karena SHU(Sisa
Hasil Usaha) yang diperoleh kecil,selain itu adanya suatu ketergantungan dari
subsidi atau bantuan dana dari pemerintah.
·
Permasalahan Yang Berasal Dari
Luar Koperasi
Untuk factor
eksternal ini,saya rasa koperasi kurang melakukan berbagai inovasi yang
menyebabkan sulitnya mereka untuk melakukan persaingan dalam dunia
usaha.Saingan koperasi ini berasal dari Badan Usaha Non-koperasi seperti :
Bank.Kendala lain yang dihadapi koperasi adalah masih kurangnya kepercayaan dan
kesadaran masyarakat terhadap koperasi.
Itulah
kendala-kendala atau semacam permasalahan yang tengah dihadapi oleh koperasi
kita.Setelah mencoba menelaah lebih jauh dan telah ditemukan suatu titik permasalahannya,maka
kita sebagai generasi muda harus mencoba mengembangkan dan memajukan koperasi.
Lambang Koperasi
Seperti yang kita ketahui, bahwa lambang
dari koperasi telah mengalami perubahan, maka kita akan membahasi arti dari
lambang koperasi yang lama dan baru.
Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari lambing tersebut, yaitu :
o Gerigi roda /
gigi roda = usaha yang ditempuh terus – menerus karena hanya pekerja keras yang
dapat menjadi calon pesertanya.
o Rantai
(berada di sebelah kiri) = ikatan kekeluargaan, persaudaraan dan persahabatan
dari para anggota yang kokoh karena koperasi ini milik para anggotanya dalam
urusan rumah tangga koperasi ini sehingga akan mudah dalam memperoleh kapas dan
padi
o Kapas dan
Padi ( berada di sebelah kanan ) = kemakmuran anggotanya dan rakyat umum
diusahakan oleh koperasi, karena kapas (sandang) dan padi (pangan) bila telah
mendapatkan keduanya maka kehidupannya makmur.
o Timbangan =
keadilan sosial merupakan dasar dari koperasi, karena hubungan antara rantai
dan padi-kapas yang menggambarkan kewajiban dan hak harus seimbang serta
yang menyeimbangkannya adalah bintang dalam perisai
o Bintang dalam
Perisai = perisai yang dimaksud adalah pancasila sebagai landasan idiil, karena
anggota koperasi yang baik mengindahkan nilai – nilai kepercayaan dan keyakinan
yang mendengarkan suara hatinya seperti yang diketahui bahwa perisai adalah
tubuh dan bintang adalah hati
o Pohon
Beringin = symbol kehidupan yang harus dijaga, sama halnya dengan perisan dan
bintang yang didalamnya mengandung unsure nilai kehidupan yang harus dijunjung
tinggi
o Koperasi
Indonesia = koperasi rakyat Indonesia yang tata – kelolanya di jalankan oleh
rakyat Indonesia, walau di Negara lain lebih baik namun kita juga memiliki
aturan sendiri dalam pengelolaannya
o Warna Merah
Putih = warna tersebut menggambarkan rasa cinta terhadap Negara Indonesia dan
rasa nasionalisme
Lambang Koperasi ( Baru )
Penggunaan lambing baru ini dimulai pada
tanggal 17 April 2012 sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah ( Permen KUKM ) No. 02.Per/M.UKM/IV/2012 mengenai lambing koperasi
Indonesia.
Lambing baru juga memiliki arti
tersendiri pada setiap bagian, arti dari lambing tersebut adalah :
§ Gambar bunga = memberi kesan adanya
kemajuan dan perkembangan dalam koperasi Indonesia, dimana koperasi harus lebih
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif dan produktif lagi saat
ini serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
§ Lambangnya yang menggambarkan 4 sudut
pandang yang menunjukkan arah mata angin, menunjukkan koperasi Indonesia :
o Sebagai
penyalur aspirasi
o Sebagai dasar
perekonomian nasional berdasarkan kerakyatan
o Sebagai
penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
o Selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global
§ Teks Koperasi Indonesia = member kesan
dinamis modern, kemajuan untuk terus bekembang serta mengikuti kemajuan jaman
yang tersirat dalam perekonomiannya. Teksnya yang berkesinambungan sejajar
memiliki makna adanya ikatan yang kuat dalam internal koperasi dan yang lainnya
§ Warna pastel = memberikan kesan kalem
dan berwibawa, warna ini melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan ,
kemauan dan kemajuan serta adanya kepribadian yang kuat
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri
·
Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari
pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
·
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
·
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
·
Tata Warna :
·
Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
·
Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
·
Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
·
Perbandingan skala 1 : 20.
Sekian pambahasan mengenai sejarah
singkat dan lambing yang dimiliki oleh koperasi Indonesia, semoga semangat
koperasi untuk menolong masyarakat kurang mampu dapat diteruskan. Sehingga
tidak ada lagi masyarakat yang hidup dalam kesulitan di tanah yang kaya raya
akan keadaan alamnya.